PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Limapuluh Kota mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon informasi datang ke meja layanan informasi atau mengajukan permohonan secara online.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotokopi identitas diri.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
- Petugas memproses permohonan dan memberikan jawaban dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Daftar Informasi Publik
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, seperti profil, laporan kinerja, laporan keuangan, dll.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.