Layanan Paspor

Paspor Biasa & Elektronik (Baru/Penggantian)

Persyaratan Umum:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (pilih salah satu yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Paspor lama bagi yang melakukan penggantian.

Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)

Layanan bagi pemohon yang membutuhkan paspor segera. Proses selesai di hari yang sama dengan syarat dan biaya tambahan.

Layanan Izin Tinggal WNA

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia untuk tujuan kunjungan. Perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Biasanya untuk tujuan bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga.

Biaya Layanan (PNBP)

Berikut adalah rincian biaya layanan keimigrasian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Jenis Layanan Biaya
Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000,-
Paspor Elektronik 48 Halaman Rp 650.000,-
Layanan Percepatan Paspor (1 Hari Jadi) Rp 1.000.000,- (di luar biaya paspor)
Izin Tinggal Kunjungan (Perpanjangan) Rp 500.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Bervariasi (tergantung masa berlaku)